🕌 Larangan Memotong Kuku dan Rambut di Bulan Zulhijjah bagi Shahibul Qurban: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis Shahih

Bulan Zulhijjah merupakan bulan yang sangat istimewa dalam kalender Islam. Di bulan ini, umat Muslim melaksanakan ibadah haji dan juga berkurban sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Salah satu tradisi yang sering dibahas adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban (shahibul qurban) selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai larangan tersebut berdasarkan hadis shahih, sumbernya, serta penjelasan dari para ulama.


🌙 Konteks Larangan Memotong Kuku dan Rambut di Bulan Zulhijjah

Larangan memotong kuku dan rambut ini bukanlah larangan umum untuk semua umat Islam, melainkan khusus bagi shahibul qurban, yaitu orang yang berniat berkurban. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian, kekhusyukan, dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban. Larangan ini dimulai sejak awal bulan Zulhijjah atau tepatnya sejak tanggal 1 Zulhijjah, dan berlangsung sampai hewan kurban disembelih.


đź“– Hadis Shahih Sebagai Dasar Larangan

Dasar utama larangan ini berasal dari hadis shahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA, istri Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah teks hadis tersebut:

“Apabila telah masuk tanggal sepuluh Zulhijjah, dan salah seorang di antara kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim, No. 1977)

Hadis ini menegaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban, dan berlangsung sampai hewan kurban disembelih. Hadis ini menjadi rujukan utama dalam tradisi ini.


📚 Penjelasan Ulama Mengenai Larangan Ini

Para ulama memberikan penjelasan dan pandangan yang beragam terkait hukum dan makna larangan ini. Berikut adalah ringkasan pendapat para ulama:

Ulama / MazhabPandangan Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shahibul Qurban
Imam Ahmad bin HanbalMenganggap larangan ini haram sampai kurban disembelih.
Imam Syafi’i dan PengikutnyaMenganggap makruh tanzih (tidak disukai tapi tidak haram).
Imam Malik dan Abu HanifahBerbeda pendapat, sebagian menganggap makruh, sebagian tidak makruh.

Tujuan Larangan

  • Menjaga Kesucian dan Kekhusyukan: Larangan ini bertujuan agar shahibul qurban menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi kesucian dan kekhusyukan ibadah kurban.
  • Simbol Kesungguhan: Menahan diri dari memotong kuku dan rambut menjadi simbol kesungguhan dan penghormatan terhadap ibadah kurban yang akan dilaksanakan.

Batasan Larangan

  • Larangan ini hanya berlaku untuk shahibul qurban, bukan untuk anggota keluarga atau orang lain yang tidak berniat berkurban.
  • Jika seseorang memotong kuku atau rambut karena lupa atau tidak tahu, maka tidak diwajibkan membayar kafarat (denda), cukup bertaubat.

🔍 Kesimpulan dan Rangkuman

Poin PentingKeterangan
Subjek LaranganShahibul qurban (orang yang berniat berkurban)
Periode LaranganMulai tanggal 1 atau 10 Zulhijjah sampai hewan kurban disembelih
Dasar HadisHR. Muslim No. 1977, dari Ummu Salamah RA
Hukum Menurut UlamaBeragam: dari haram (Imam Ahmad) sampai makruh (Imam Syafi’i)
Tujuan LaranganMenjaga kesucian, kekhusyukan, dan kesungguhan dalam berkurban
BatasanHanya berlaku untuk shahibul qurban, bukan untuk umum
Jika Terjadi Karena LupaTidak wajib membayar kafarat, cukup bertaubat

🙏 Penutup

Larangan memotong kuku dan rambut di bulan Zulhijjah bukanlah larangan mutlak untuk semua orang, melainkan khusus bagi shahibul qurban sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban. Hadis shahih dari Ummu Salamah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menjadi rujukan utama dalam hal ini.

Jika Anda berniat berkurban, menjaga diri dari memotong kuku dan rambut selama masa tersebut adalah salah satu cara untuk meningkatkan kekhusyukan dan kesucian ibadah Anda. Namun, bagi yang tidak berniat berkurban, tidak ada larangan khusus terkait hal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *